Percepat Penanganan Stunting, Pemkot Kupang Gelar Rembuk Stunting

kota Kupang rembuk stunting
Sekda Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, menyaksikan penandatanganan komitmen penurunan stunting, Selasa (27/9/2022)

Ini berarti bahwa selama satu tahun prevalensi stunting menurun sebesar 4,6%. Namun  angka ini masih jauh  dari target  penurunan angka stunting sebagaimana  kesepakatan pada Raker Gubernur dan Bupati / Wali Kota di Labuan Bajo di mana  target penurunan stunting pada angka 10 % di tahun 2023.

Dengan kata lain  Kota Kupang  masih deviasi minus 11,5 %, dan karena itu kita harus bekerja keras, kerja cerdas dan kerja kolaborasi semua pihak, mulai dari lurah, camat, OPD serta stakeholder terkait.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dalam kaitan dengan  Rembuk Stunting yang kita laksanakan pada hari ini,  saya menyambut baik  karena hal ini merupakan langkah penting, di mana kita akan melakukan konfirmasi, sinkronisasi dan sinergisme hasil analisis situasi, rancangan kegiatan dari perangkat daerah penanggung jawab layanan dengan hasil perencanaan partisipatif dalam upaya penurunan stunting di lokasi fokus yakni 38 kelurahan,” kata Sekda membacakan sambutan Penjabat Wali Kota.

Lebih lanjut dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan bahwa kolaborasi lintas sektor perlu dilakukan sehingga intervensi baik spesifik maupun sensitif  diarahkan pada lokasi stunting untuk mendukung pencapaian target penurunan angka stunting yang telah ditetapkan.

Di penghujung kegiatan dilakukan penandatanganan komitmen dan kesepakatan bersama Penjabat Wali Kota dengan camat dan lurah.

“Saya berharap  para camat dan lurah memberikan perhatian  serius karena  di sana tercermin peran strategis camat dan  lurah  di antaranya  memastikan seluruh bayi balita  mengikuti penimbangan di bulan operasi timbang. Demikian juga melakukan kampanye  perubahan perilaku, perubahan  pola konsumsi (Gemar Makan Ikan dan Kelor) pada setiap kesempatan  serta mendorong  dan memastikan calon pengantin untuk mengikuti kursus pra nikah  sesuai  prosedur serta syarat kesehatan sebelum melangsungkan pernikahan  sebagai bagian dari upaya percepatan penurunan angka stunting  serta Angka Kematian Ibu (AKI)  dan Angka Kematian Bayi (AKB),” lanjut Sekda.

Pos terkait