Sebelumnya, pada Senin (31/5/2021) lalu Komisi III DPRD NTT mengundang tiga pakar untuk memberikan penjelasan dan pertimbangan terkait pinjaman itu. Tiga pakar itu yakni Dr. John Tuba Helan (pakar hukum), Fridz Fanggidae (pakar ekonomi) dan Bibiana Rere (pakar akuntansi).
Dalam diskusi tersebut mengemuka kesimpulan bahwa dari analisa ekonomi jika pinjaman tersebut dipaksakan, maka APBD NTT akan sangat terganggu. Karena pembiayaan bunga pinjaman akan ditanggung oleh APBD jika skenario investasi tidak menghasilkan keuntungan. (den)







