Ketiga, terkait dana BTT yang tidak tepat sasar. PMKRI mendesak Kejari Sikka untuk memberikan sanksi hukum para pelaku yang telah terbukti menyalahgunakan keuangan dan terkait para peminjam, PMKRI mencap bahwa institusi pemerintah bukanlah koperasi simpan pinjam, yang meminjamkan keuangan negara untuk kepentingan segelitir orang yang memiliki kuasa. Keuangan negara, terlebih keuangan untuk kebencanaan, dalam keadaan apapun tidak boleh melayani kepentingan penguasa, melainkan untuk melayani kepentingan banyak orang.
Terkait latar belakang dimunculkannya tuntutan tersebut, Dami menguraikan bahwa dalam beberapa hari belakangan ini ruang publik dan media massa ramai perbincangkan masalah temuan dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) atas laporan Pemerintah Kabupaten Sikka terkait pengelolaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.
“Dalam laporan tersebut, sejumlah instansi dan beberapa oknum disebutkan menerima cipratan dana yang sejatinya dialokasikan untuk penanganan bencana alam dan non alam. Bupati Sikka disinggung-disinggung menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi (kunker) serta masih banyak lagi dana yang mengalir tidak sesuai dengan nomenklatur kegiatan,” tuturnya.
Menyikapi persoalan di atas, PMKRI Cabang Maumere menilai temuan penyalahgunaan pengelolaan keuangan negara menurut hasil pemeriksaan BPK-RI ini bukan hanya sebatas masalah kekeliruan administrasi, tetapi juga tidak adanya pertanggungjawaban yang maksimal secara institusi.







