KUPANG kabarntt.id—Sekretaris Daerah (Sekda) NTT, Domu Warandoy mengatakan, keterlibatan PT Flobamor mengelola Taman Nasional Komodo (TNK) didasari Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Domu mengatakan hal itu dalam sambutannya mewakili Gubernur NTT ketika membuka Bako Humas Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Kamis (11/8/2022), di Hotel Ima, Kupang.
Domu yang belum sebulan menjabat Sekda NTT ini mengatakan, PT Flobamor yang merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT diberikan kepercayaan untuk mengelola secara profesional dan bertanggung jawab terhadap konservasi TN Komodo dan Pulau Padar.
Tanggung jawab pengelolaan TNK sudah diberikan kepada PT. Flobamor. “Sehingga bisa memberi harapan dan memberikan dampak positif dalam mendorong kepercayaan masyarakat dari konservasi yang didambakan. Dengan begitu, tujuan pariwisata berbasis konservasi bukan hanya sumber daya manusia melainkan juga sarana dan prasarana,” kata Domu membacakan sambutan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.
Domu mengatakan, pada akhir bulan November 2021 lalu diteken MoU antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) untuk mengelola TNK.
“Ada salah satu pasal dalam MoU itu yang menyebut Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memberi kewenangan kepada BUMD untuk melakukan pengelolaan dan MoU dengan KLHK. Tetapi wajib hukumnya untuk membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS), kemudian rencana pelaksanaan program, dan kegiatan tahunan. Semua itu sudah dibuat,” kata mantan Sekda Sumba Timur itu.







