Teko Diberhentikan, Tadon Kedang Salut Keberanian Penjabat Bupati

tadon kedang1
Tadon Kedang

LARANTUKA kabarntt.id—Pemberhentian tenaga kontrak (Teko) di Pemerintah Kabupaten Flores Timur (Flotim) tidak cuma meresahkan, tetapi juga menuai polemik. Polemik terutama antara pemerintah yang berpegang pada aturan dan DPRD Flotim yang berjuang untuk teko.

Di tengah polemik itu, Tadon Kedang, tokoh Flotim yang terkenal kritis dan berani mempersoalkan kebijakan umum pemerintah memberi pandangannya.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepada media ini di rumahnya di Waibalun, Rabu (1/2/2023), mantan anggota DPRD Flores Timur ini justru memberi jempol kepada keberanian Penjabat Bupati Flotim, Doris Alexander Rihi.

“Sangat disesalkan. Ini suatu musibah, tapi musibah yang memang dengan tahu dan mau diciptakan sendiri oleh pemimpin politik dalam hal ini bupati dan teman-teman di DPRD. Karena surat dari Menpan itu sudah dari tahun 2018 yang  memperingatkan bahwa teko ini batasnya 2023. Artinya mereka (Bupati dan DPRD) sudah berpikir bagaimana mengambil langkah-langkah supaya masalah ini tidak boleh muncul,” urai Tadon.

Anehnya, kata Tadon, tiap tahun para teko ini diterima dan dititipkan di OPD-OPD (organisasi perangkat daerah).

“Kalo kita cermati secara baik  soal tenaga kontrak ini Pejabat Sekda dalam suratnya Wakil Bupati tidak pernah menyampaikan surat itu langsung kepada tenaga kontrak, tetapi kepada pimpinan OPD. Artinya bahwa tenaga kontrak ini sama sekali bukan memegang SK Bupati tapi mereka memegang  SK dari OPD. Jadi mereka sebenarnya bukan kontrak daerah karena SK yang mereka pegang bukan SK Bupati,  tetapi mereka ini tenaga kontrak dari OPD,” kata Tadon.

Menurut Tadon, Penjabat Bupati sudah benar ketika dia menulis surat kepada pimpinan OPD terkait pemberhentian para teko.

“Jadi saya salut dengan keberanian  Penjabat Bupati untuk membuka ini semua. Dan saya berpikir juga bahwa pasti ada langkah-langkah untuk mengantisipasi ini, pasti sudah ada, hanya kita kaget saja. Tapi ini merupakan suatu langkah berani yang dilakukan oleh Penjabat Bupati karena kita harus jujur mengakui bahwa tenaga kontrak ini tidak pernah direkrut oleh pemerintah daerah,” kata Tadon.

Tadon mengatakan, tahun 2021 saat sidang Dewan membahas refocusing anggaran, Asisten II meminta agar pemerintah tidak disalahkan soal rekrutmen teko.  Asisten II beralasan para teko itu kebanyakan titipan.

“Jadi kita harus jujur mengakui daerah tidak pernah merekrut tenaga kontrak,  tapi tenaga kontrak yang ada di OPD adalah titipan dari pejabat politik dan teman-teman di OPD sendiri. Lalu mau salahkan siapa? Lho kamu yang titip kok, harus salahkan diri sendiri. Bupati dan teman-teman di DPRD harus salahkan diri sendiri,” kata Tadon.

Tadon menyentil istilah ‘orang dalam’ setiap kali ada rekrutmen tenaga kontrak. “Kita harus tahu bahwa pemerintah daerah tidak pernah merekrut tenaga kontrak. Daerah hanya pernah merekrut,  itu dari Dinas Kesehatan  zaman Dokter Yos Usen. Itu  perekrutan secara resmi. Selain itu tidak pernah ada perekrutan secara resmi. Tiba-tiba kita lihat bertambah, bertambah  tanpa perekrutan. Kalau kita bicara kontrak daerah harusnya SK Bupati, tapi ini kan SK OPD kok,” ungkap Tadon.

Tadon mengatakan, tahun 2018 tenaga kontrak memang cukup banyak, mencapai seribu lebih. Tetapi pada tahun itu Menpan menerbitkan SK menertibkan para tenaga kontrak.

“Tetapi lucunya surat Menpan ini tidak menjadi perhatian pemerintah daerah, malah menambah terus tenaga kontrak.  Dengan cara apa? Caranya menitipkan tadi itu.  Dan karena itu kita harus  berani angkat jempol untuk Penjabat Bupati bahwa di zaman Doris Rihi ini dia berani memerintah Sekda untuk mengeluarkan surat pemberhentian ini,” kata Tadon.

Tadon tidak setuju dengan surat DPRD Flotim kepada pemerintah terkait pemberhentian para teko.

“Harusnya panggil pemerintah duduk  dan bahas, bukan dengan bersurat. Juga kita harus cermati surat dari Penjabat Bupati itu tidak diberikan ke tenaga kontrak, tapi diberikan kepada OPD-OPD.  Jadi yang harus disalahkan adalah yang menitipkan tenaga kontrak dan yang menerima tenaga kontrak itu. Harus mengakui kesalahan karena daerah tidak pernah melakukan perekrutan secara resmi. Itu semua di belakang layer. Yang harus disalahkan adalah pejabat politik dan OPD terkait,”  tandas Tadon. (abh)

Pos terkait