Tidak Benar Kota Kupang Bakal Terapkan PSBB 11 Januari 2021

herman man

“Indikator pertama itu tingkat kematian. Kalau kematian kita akiabat Covid-19 di atas rata-rata kematian nasional, maka indikator ini terpenuhi. Data kita mengatakan, kematian akibat Covid-19 di Kota Kupang itu 2,96 persen. Artinya, 100 kasus 3 orang yang mati. Nasional hampir mendekati 3. Jadi kita abaikan itu kriteria atau indikator karena Kota Kupang tidak termasuk. Kedua, tingkat kesembuhan. Nasional itu orang sembuh 82, 6 persen. Artinya, dari 100 pasien, yang sembuh itu 82 atau 83 pasien. Tetapi Kota Kupang itu tidak sampai 40 persen. Artinya, dari 100 pasien yang dirawat yang sembuh itu tidak sampai 40 pasien. Jadi kriteria atau indikator ini sudah terpenuhi. Indikator berikutnya adalah pemakaian tempat tidur ruang isolasi. Kita sudah melebihi kapasitas 100 persen. Artinya tidak ada lagi tempat tidur yang kosong. Dari 4 indikator ini, saya mau mengatakan bahwa Kota Kupang hanya memenuhi 2 indikaotr yaitu tingkat kesembuhan yang rendah dan pemakaian tempat tidur yang melebihi kapasitas,”  urai Herman Man.

Sebelumnya beredar luas di masyarakat informasi yang menyebutkan, Pemerintah Kota Kupang akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang disingkat PSBB mulai 11-25 Januari 2021 mendatang.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

PSBB dilakukan karena penyebaran Covid-19 melalui transmisi lokal sudah sangat mengkhawatirkan. Transmisi lokal berarti kasus infeksi yang terjadi antar masyarakat atau hanya melibatkan masyarakat dalam suatu wilayah dan tidak membutuhkan orang luar wilayah. (np)

Pos terkait