KUPANG kabarntt.id—Tiga orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau yang dulu dikenal dengan narapidana (Napi) kasus pencurian ternak dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Waikakbubak tiba di Kupang. Ketiganya sementara dititipkan di Lapas Kelas IIA Kupang sebelum diberangkatkan ke Lapas Nusa Kambangan, Senin (20/7/2020) pagi.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lapas Kelas II A Kupang, Minggu (19/7/2020), Wakil Gubernur NTT, Drs. Josef Nae Soi MM, mengatakan pemindahan para narapidana tersebut dilakukan agar bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.
“Ini kita lakukan bagi mereka sehingga ada refleksi kritis dalam diri mereka sendiri. Agar timbul efek jera. Pencurian ini sudah sangat sering mengganggu masyarakat kita. Tentunya kita tidak mau ini terus terulang, maka dari itu perlu ada pembinaan agar tidak terjadi lagi kasus yang sama,” ujar Josef.
Josef mengatakan, dengan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan tentunya ada jarak jauh antara para narapidana dengan tempat tinggal dan keluarga. Hal ini dapat menimbulkan dampak tersendiri bagi pelaku atau orang lain yang punya niat melakukan tindakan pencurian serupa.
“Saya kira tidak berkelebihan, jika saya bersama Bapak Gubernur meminta pada Menteri Hukum dan HAM dalam hal ini Dirjen Pas (Dirjen Pemasyarakatan), melalui Kakanwil Kemenkumham NTT bahwa kami ingin menitip masyarakat kami untuk dibina lebih intensif di Nusa Kambangan. Ke depannya mari kita jaga NTT agar aman dan kita bangun dengan nilai kemanusiaan dan sikap kejujuran yang tinggi untuk semua elemen masyarakat,” ujarnya.







