TPU Covid Dialihkan ke Desanya, Kades Dasa Elu, Sumba Tengah Bingung

sumteng kades dasa elu

WAIBAKUL kabarntt.id—Kepala Desa Dasa Elu, Sumba Tengah, Robertus Umbu Remu Samupati,  kaget dan bingung terkait pengalihan TPU (tempat pemakaman umum) korban Covid-19 wilayah pemerintahannya sesuai dengan surat edarah terbaru tertanggal 12 April 2021.

Pihaknya akan segera menelusuri siapa pihak yang menyerahkan lokasi untuk TPU korban covid dan akan berkoordinasi dengan Pemda Sumba Tengah lokasi tempat TPU tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Pengalihan TPU korban covid itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumba Tengah dengan Nomor : Dinkes 440/487/53.17/IV/2021 tentang Rekomendasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumba Tengah tertanggal 12 April 2021 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Sumba Tengah, Drs. Paulus S.K Limu.

Pada point 13 dinyatakan: Apabila ada warga masyarakat yang didiagnosa Covid-19 dan meninggal, maka jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam di pemulasaran jenazah/RS/Puskesmas serta pemakaman dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah di Tempat Pemakaman Umum (TPU) SP2 Desa Dasa Elu, Kecamatan Katikutanah Selatan,  Sumba Tengah.

Pengalihan TPU ini memicu polemik di tengah masyarakat, khususnya warga Desa Dasa Elu. Sebelumnya Pemda Sumba Tengah menempatkan TPU korban covid di sebelah perkantoran Makatul dan sudah ada satu jenazah Covid-19 yang dimakamkan di tempat tersebut.

Kepala Desa Dasa Elu, Robertus Umbu Remu Samupati, ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (13/4/2021) sore, terkait surat edaran Bupati Sumba Tengah tertanggal 12 April 2021 pada poit ke-13 tersebut,) mengatakan bahwa dirinya tidak tahu atau belum mendapatkan informasi ataupun koordinasi dari pemerintah terkait pengalihan TPU ke desanya.

Pos terkait