WAIBAKUL kabarntt.id—Direktur RSUD Waibakul, Sumba Tengah belum kunjung mengajukan pencairan dana jasa Covid-19 tahun anggaran 2021 karena belum ada aturan teknis yang mengaturnya.
Tak pelak banyak pihak, terutama para tenaga kesehatan, menyayangkan kondisi ini.
Dana dari APBN senilai Rp 5,9 miliar ini sudah masuk ke rekening RSUD Waibakul.
Dalam keterangan Direktur RSUD, dr. Boby, kepada Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, dana ini belum diajukan untuk pencairan karena belum ada petunjuk teknis dan masih menunggu Perda dari pemerintah.
DPRD Sumba Tengah meminta Direktur RSUD Waibakul agar segera mencairkan uang jasa Covid tahun 2021, yang sudah ditransfer oleh pemerintah pusat yang sudah ada di kas daerah Sumba Tengah.
Ketua DPRD Kabupaten Sumba Tengah, Tagela Ibi Sola, dalam sambungan teleponnya beberapa waktu lalu menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktur RSUD Waibakul agar segera mencairkan uang jasa Covid-19 sehingga dapat disalurkan kepada petugas kesehatan yang benar-benar sudah melakukan tugasnya saat pandemi Covid-19.
“Saya sudah menghubungi Pak Direktur, namun memang dijelaskan bahwa belum ada perda yang mengatur pencairan jasa covid-19 tersebut. Direktur masih menunggu Pak Bupati untuk itu,” jelas Ibi Sola.
Sementara Melki Umbu Hunggar, yang juga anggota DPRD Sumba Tengah, menyampaikan pihaknya sudah menanyakan persoalan ini beberapa kali. Namun Direktur RSUD Waibakul, dr. Boby, menjanjikan akan segera diproses. Namun sampai dengan hari ini belum juga dicairkan, sehingga pihaknya akan memanggilnya kembali untuk menyelesakan persoalan ini.







