“Hal ini sudah saya tanya langsung ke direktur beberapa kali. Dan beliau janji segera diproses, namun belum juga. Minggu depan kami panggil lagi untuk menanyakan persoalan ini,” jelas anggota Fraksi Golkar DPRD Sumba Tengah itu.
Informasi yang didapat media ini, di kabupaten lain pembayaran uang jasa Covid-19 tidak perlu merujuk pada Perda, tetapi cukup memakai SK Bupati. (np)







