DENPASAR kabarntt.id–Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) melakukan monitoring dan evaluasi program dana hibah pariwisata 2020.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf, Fadjar Hutomo, dalam keterangannya, di Grand Hyatt, Bali, Jumat (11/12/2020) lalu menjelaskan, monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata di setiap kabupaten/kota. Kemudian mengidentifikasi permasalahan atau kendala yang dihadapi guna memperoleh solusi atau pemecahan masalah.
Kegiatan monitoring dan evaluasi kali ini dihadiri 96 kabupaten/kota yang telah memperoleh surat rekomendasi tahap I dengan total nilai sebesar Rp1.602.620.615.570. Sedangkan sebanyak 5 kabupaten/kota telah memperoleh surat rekomendasi tahap II dengan total nilai sebesar Rp 461.337.989.088.
“Namun, dalam memaparkan atau melaporkan perkembangan pelaksanaan program dana hibah pariwisata serta kendala yang dihadapi, akan diwakili oleh lima kabupaten/kota yang terdiri dari Kabupaten Badung, Kota Semarang, Kabupaten Bangka, Kota Manado, dan Kabupaten Raja Ampat,” ujar Fadjar.
Selain itu, Fadjar juga menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan pemulihan pariwisata di daerah telah mencapai 50 persen dari jumlah dana yang diterima di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), maka kepala daerah dapat mengajukan permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf.
“Permohonan rekomendasi penyaluran tahap II kepada Kemenparekraf dapat melampirkan persyaratan, yaitu laporan hasil pelaksanaan kegiatan tahap 1, surat keputusan kepala daerah tentang hotel dan restoran penerima hibah pariwisata,” jelas Fadjar.







