Edi Endi mengatakan, pihak kehutanan harus memastikan batas PAL yang sesungguhnya. Di satu sisi BPN juga pernah mengeluarkan sertifikat di lokasi tersebut.
“Saya berharap kehutanan lakukan koordinasi lagi agar segera mungkin bereskan persoalan ini. Apa lah gunanya jika masyarakat harus tersingkir dari lokasi tersebut. Kehadiran BPOLBF harus menjaga situasi aman di masyarakat sehingga masyarakat sejahtera,” tandas Edi Endi.
Edi Endi berpendapat, pemerintah daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat, termasuk BPOLBF harus dibereskan. Ini penting agar masyarakat tidak merasa cemas dan putus asa.
“Karena ini akan berimplikasi buruk bagi masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Bupati Endi juga menyarankan agar persoalan tersebut didiskusikan secara terbuka dengan pihak-pihak terkait agar tidak menjadi persoalan serius di kemudian hari.
“Tindak lanjut pengaduan masyarakat soal lahan masyarakat yang diklaim KLHK ataupun BPOLBF mohon didiskusikan secara serius,” tukasnya.
Dijelaskannya, terkait zona wilayah Lancang dan sekitarnya, dinilai secara de jure maupun de facto menjadi milik kehutanan dan masyarakat. Oleh karena itu harus ada koordinasi yang jelas antara keduanya.
“Harus ada koordinasi yang baik antara KLHK dan masyarakat sehingga persoalan tidak melebar ke BPOLBF. Saya meminta kepada pihak KPH Mabar agar segera bersurat ke KLHK pusat,” tegasnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mabar, Stefanus Nali, saat ditemui media di kantornya menegaskan, dirinya tidak menampik jika memang ada lahan warga yang dicaplok pihak kehutanan.







