Konstant Mardinandus: BPOLBF Tidak Ambil Lahan Warga

Mabar BPOPLB

“Akan tetapi masyarakat harus bisa membuktikan itu dengan bukti otentik seperti pilar pengukuran tahun 1993 sampai tahun 1997,” ujarnya.

Persoalan tersebut, terang Stefanus, harus dibutuhkan kerja sama baik pihak kehutanan maupun warga sekitar lokasi tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menurutnya, persoalan batas masyarakat wajib dilibatkan agar semuanya terang-benderang.

“Kalaupun masyarakat memiliki bukti yang otentik, maka itu bisa menjadi bahan pertimbangan untuk diusulkan kepemerintahan provinsi dan pusat, untuk meluruskan soal batas,” lanjutnya.

Berkaitan dengan usulan masyarakat Kampung Lancang, dirinya berjanji dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan warga untuk membuktikan tuduhannya. baik masyarakat maupun pihak kehutanan harus sama-sama melakukan pembenahan.

Namun sejauh pantauan pihaknya, terutama saat pengukuran pada tahun 2020 lalu, belum ditemukan pilar warga yang masuk lawasan kehutanan. Sehingga ini murni menjadi persoalan pihak kehutanan dan masyarakat, bukan dengan pihak BPOLBF seperti yang dituduhkan masyarakat.

“Karena saat ini Hutan Bowosie masih berstatus kepemilikan kehutanan,” tutupnya. (obe)

Pos terkait