Bertemu Wakil Wali Kota, REI NTT Ungkap Izin PBG Yang Lama Terbit

rei ntt

KABARNTT.ID—Wakil Wali Kota Kupang, Serena Cosgrova Francis, S.Sos., M.Sc., Kamis (6/3/2025),  menerima audiensi dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) di ruang kerjanya.

Turut mendampingi dalam pertemuan tersebut Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Kupang, Johanes Bell, S.T., M.T. Dari DPD REI NTT hadir antara lain Ketua Boby Pitoby, Wakil Ketua I Bobby Lianto, Wakil Ketua II Frits Bessie, Sekretaris Ferry Bernadus, serta anggota Chandra Santoso.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby, menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk bersilaturahmi sekaligus membahas beberapa kendala terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan gedung. PBG sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bobby juga meminta dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam pembangunan rumah subsidi, sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta unit rumah per tahun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kami dari REI NTT menyambut baik program ini karena dapat membantu mengatasi backlog perumahan, terutama bagi masyarakat di Kota Kupang,” ujar Bobby.

Bobby menyoroti kendala utama dalam pembangunan rumah subsidi, yaitu proses pengurusan PBG yang masih lambat di Kota Kupang. Meskipun peraturan pemerintah telah menetapkan bahwa PBG harus selesai dalam 10 hari kerja, faktanya proses ini bisa memakan waktu hingga satu atau dua tahun.

Pos terkait