KUPANG kabarntt.id— Kepala Divisi Dana Bank NTT, Alosius Geong, dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi NTT yang diwakili Aliaf Arisnandar, menyampaikan implementasi aplikasi FMIS (Financial Management Information System) menegaskan, pengelolaan sistem keuangan yang dibuat oleh BPKP dibuat dalam rangka pengelolaan keuangan pada Bendahara Umum Daerah (BUD) di masing-masing daerah.
“Kebetulan di NTT untuk provinsi dan kota mereka menggunakan SIPKD yang dari Kemendagri, sedangkan yang lainnya menggunakan FMIS dari BPKP. Kedua sistem ini, setelah bendahara menerbitkan SP2D yang tadinya manual dalam bentuk kertas kemudian dibawa ke Bank NTT atau menggunakan aplikasi CMS generasi satu bank NTT harus dientri ulang, baik SP2D, nominalnya maupun nomor rekening tujuan ke pihak ketiga serta pembayaran pajak ke negara yang biasa disebut MPN (Modul Penerimaan Negara),” jelas Aliaf pada acara Bimtek Aplikasi CMS SP2D Online Bagi Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemda Se-NTT di Hotel Kristal Kupang, Kamis (8/12/2022).
Menurutnya, setelah implementasi CMS SP2D Online, sistem yang berasal dari BPKP yaitu FMIS maupun sistem dari Kemendagri yaitu SIPKD terintegrasi datanya secara system to system tanpa entri manual, ditarik data dari FMIS langsung ke Bank NTT yang langsung dicairkan pihak ketiga.
“Begitu pun pembayaran ke NTPN yang sebelumnya secara manual ke Bank NTT, kini dari aplikasi CMS SP2D yang diterbitkan dalam sistem yang diberikan ke BUD untuk melakukan pembayaran, sehingga dari kode billing, nominal dan MPN setelah selesai pembayaran, negara memberikan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang biasanya di akhir tahun di-collect untuk dilaporkan ke BPK,” tegasnya.







