BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan dan Santunan

BETUN BPJS

“Jaminan pensiun itu dibayarkan kepada ahli waris peserta, istilahnya sama seperti ASN ada jaminan pensiunnya di swasta juga ada jaminan. Dan kami juga menyerahkan beasiswa kepada anak anak pekerja yang telah memenuhi persyaratan, yang tentunya mereka harus menyerahkan bukti bahwa mereka masih bersekolah. Program beasiswa ini merupakan program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan di mana anak tenaga kerja yang meninggal dunia kami biayai sampai sarjana,” terang Umar.

Lebih lanjut Umar menjelaskan, sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bahwa tenaga kerja non ASN atau yang disebut tenaga kontrak itu wajib didaftarkan oleh pemda ke BPJS Ketenagakerjaan, juga dengan aparat desa.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Inilah yang kami dorong karena dalam instruksi tersebut terdapat sektor yang berwenang yakni pemerintah daerah, Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah daerah selaku pemberi kerja,  kemudian kejaksaan melihat dari sisi kewajiban dan keamanan. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program. Artinya kita memang kita harus berkolaborasi penuh untuk menyelenggarakan program pemerintah,” ungkapnya.

Di akhir wawancara, Umar menyampaikan bahwa di Indonesia BPJS itu ada dua. Ada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal yang berhubungan dengan kesehatan menjadi ranah BPJS Kesehatan. Kemudian yang berhubungan dengan risiko keselamatan kerja dan meninggal dunia menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami harapkan agar pemerintah daerah tetap mendorong masyarakatnya untuk semakin memahami keberadaan BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan yang sangat bermanfaat bagi diri dan keluarga,” tuturnya.

Pos terkait