ENDE kabarntt.id—Kabupaten Ende mencatat rekor sebagai juara dua nasional terkait Kepatuhan Membayar Pajak baik perorangan maupun badan tahun 2020.
Fakta ini diungkap Kepala Kantor Pajak Pratama Ende, Nurdin Edwin, di sela-sela kegiatan Musrenbang RKPD Tingkat Kabupaten Ende, Selasa (23/2/2021), di Kantor Bupati Ende.
Menurut Edwin, kontribusi dari masyarakat Kabupaten Ende ini dalam kepatuhan membayar pajak sehingga mendapat piagam penghargaan dari Dirjen Pajak.
Menurut Edwin, meski tengah didera pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Ende masih bisa menyetor pajak sebesar Rp 122,6 miliar yang didominasi oleh para ASN.
Disebutkan, dari pajak sebesar Rp 122,6 miliar itu pemerintah pusat melakukan transfer balik sebesar Rp 1,04 triliun.
“Kita harus bersyukur dan bangga ketika kita patuh bayar pajak SPT tahun 2020 sebesar Rp 122,6 miliar kita dapat transfer balik sebesar Rp 1,04 triliun,” kata Edwin yang berharap pada tahun 2021 bisa ditingkatkan lagi.
Untuk itu, kata Edwin, diharapkan ada penyerapan anggaran terutama dana TKDD sebesar 100 persen untuk semua kegiatan pembangunan.
Selain itu, dana desa yang digelontorkan sebesar Rp 197 miliar bagi 255 desa juga segera diserap, khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi penanganan Covid-19.
“Penyerapan tersebut bisa dilakukan dengan membangun desa wisata, desa inklusi dan juga dengan melakukan digitalisasi kegiatan di desa. Kalau penanganan sudah bagus, maka TKDD bagus dan tahun depan bisa lebih baik lagi,” ujar Edwin.
Selain itu Edwin juga mengajak bendahara desa, kecamatan maupun OPD untuk mengelola anggaran secara baik, khususnya dalam pelaporan pajak.







