Menurut Edwin, untuk tahun 2020 masih ada desa yang sedikit melakukan pembayaran pajak.
“Dari 255 desa ada yang masih setor Rp 200 ribu, sementara yang tertinggi mencapai Rp 200 juta. Karena itu, kami berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dalam upaya kepatuhan membayar pajak,” kata Edwin.
Kepada para ASN, Edwin memberikan apresiasi karena telah melakukan kewajiban membayar pajak SPT tahunan, sehingga kontribusi mereka salah satunya menjadikan Kabupaten Ende menerima penghargaan juara dua Kepatuhan Pembayaran Pajak oleh Dirjen Pajak.
Sekretaris Daerah Ende, Agustinus Gaja Ngasu, terpisah menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor KPP Pratama Ende.
Menurut Agustinus, juara kedua yang sudah diraih karena persentase pencapaian 89 persen.
“Juara 2 itu karena persentase pencapaian 89 %, kalau tidak salah dari target yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Bukan soal jumlah nominal uang, tapi partisipasi wajib pajak dalam melaporkan serta membayar pajak,” kata Agustinus.
Untuk itu, Agustinus telah menyampaikan ke semua ASN untuk selalu melaporkan kewajiban menyampaikan SPT tahun 2020 sesuai waktu yang telah ditetapkan yakni dari 1 Januari sampai 31 Maret 2021
“Tadi saya sampaikan ke semua ASN untuk melaporkan kewajiban menyampaikan SPT tahun 2020 sesuai waktu yang ditetapkan yaitu 1 Januari sampai 31 Maret 2021,” ujar Gusti Ngasu.
Untuk meningkatkan nominal, maka semua pekerjaaan yang melibatkan pihak ke 3, pajaknya wajib dibayar di Kantor KPP Pratama Ende dengan cara rekanan yang berasal dari luar Kabupaten Ende, Pemda akan meminta KPP Pratama untuk menerbitkan NPWP cabang sehingga pajak bisa dibayar di Ende.







