“Ke 43 orang ini yang mau diberangkatkan ke Jepang ini ada sebagiannya sudah menikah sesuai arahan dari bupati. Artinya bahwa yang sudah menikah itu untuk tetap mempersipakan diri,” katanya.
Bagaimana kalau istrinya yang berangkat, suaminya harus tahu dan bagaimana cara berkomunikasi dengan keluarga maupun anak-anak apabila salah satu diberangkatkan ke Jepang.
Terkait pemutusan kontrak, menurutnya, kerja di luar negeri ini selalu di bawah naungan PP2MI. Kontrak kerja itu selalu 5 tahun.
Ia mengatakan, pihak pemeritah belum melihat bagaimana kondisinya apabila putus kontrak di tengah masa kerja tetapi tanggung jawab pemerintah pusat.
PP2MI apabila ada yang dipulangkan itu menjadi tanggung jawab negara apalagi pekerja yang mengalami musibah atau hal-hal lainnya.
“Kita tidak seperti itu, tapi kita akan bantu memfasilitasi kalau mereka memang harus pulang,” tutupnya. (adi)







