KPK Pertegas Peran Bank NTT, Optimalkan Kerjasama Pemda untuk Pajak Daerah

bank ntt kpk
Tim KPK saat berkunjung ke Bank NTT. Hadir Abdul Haris selaku Kasatgas Korsup Wilayah V KPK bersama empat pejabat fungsional lainnya. Mereka diterima jajaran Direksi Bank NTT

Saat itu pihak Bank NTT menjelaskan mengenai host to host Bank NTT dan pemerintah daerah dalam pembayaran pajak di mana dari Pemerintah Provinsi NTT beserta 22 kabupaten/kota, sebanyak 19 daerah pembayaran pajaknya dalam status live, sedangkan empat lainnya masih berproses. Keempat kabupaten itu, Sabu Raijua, Sumba Barat, Lembata dan Nagekeo.

Diperjelas Direktur Dana dan Treasury Bank NTT, Yohanis Landu Praing, bahwa kendala yang dihadapi pemda yang masih dalam proses H2H yakni pihak pemda belum memiliki sistem pembayaran pajak daerah.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Tak hanya itu, pemda pun belum menganggarkan biaya untuk pengadaan sistem pembayaran pajak daerah serta terakhir, pemda masih dalam proses pemilihan vendor.

“Kami sudah sampaikan kelebihan dan kekurangan vendor sehingga silahkan pemda memilih. Sedangkan pembayaran pajak kami gunakan seuruh kanal. Baik lewat ATM, Di@ BISA, Be Ju BISA, juga Tokopedia. Selain konvensional melalui teller,” tegas dia.

Pertemuan itu diakhiri dengan sejumlah rekomendasi, d iantaranya KPK menitip pesan jika kerja sama pembayaran pajak dan retribusi harus didorong untuk dilaksnakan pada tahun 2022, namun jika dilaksanakaan di awal 2023, maka dirasa perlu ada upaya yang memudahkan pemda.

Juga, KPK meminta agar data-data mengenai pajak dilengkapi dan dikirimkan agar mereka bisa mempelajarinya, karena Bank NTT merupakan bagian dari pemda dengan kewenangan dan kemampuan yang diperuntukan membantu pemda dari sisi penerimaan daerah.

“Kami minta data MPOS, kami akan bandingkan karena potensi di daerah itu banyak. Banyak restoran, tempat  makan, dan sebagainya, hanya sebagian kecil yang bayar pajak,” pungkas Haris.

Pos terkait