Nelayan Kupang Protes Pergub 33, Begini Penjelasan Kadis Kelautan dan Perikanan

sulastri rasyid
Sulastri Rasyid, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTT

KABARNTT.ID—Para nelayan di Kota Kupang meributkan dan menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan tarif/pajak yang dinilai memberatkan.

Merespon penolakan itu, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan NTT,  Sulastri H. I. Rasyid, S.Pi, M.Si, memastikan bahwa Pergub 33 itu tidak menyasar nelayan kecil, namun justru membidik para pengusaha perikanan dan kelautan, juga Unit Pengolah Ikan (UPI).

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepada media, Senin (29/9/2025),  Sulastri menjelaskan bahwa terbitnya Pergub 33 tahun 2025 tanggal 1 Agustus 2025 itu berkaitan dengan penambahan beberapa item yang belum tercantum pada Perda 01 Tahun 2024.

Mantan Penjabat Bupati Flores Timur itu menyebutkan beberapa item kenaikan itu antara lain sewa lahan atau sewa tanah pada PPI Tenau, Oeba maupun pada PPI lainnya di NTT dari Rp 25.000 ke Rp 75.000, kenaikan harga sewa rumah dinas dari Rp 350.000 ke Rp 400.000 dan pas masuk kendaraan roda 2 Rp. 3.000, roda 4 Rp. 5.000 dan truk Rp. 10.000.

Sulastri juga mengatakan perubahan tarif itu sudah melalui evaluasi Dinas Kelautan dan Perikanan NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak di lapangan serta usul saran dari DPRD NTT.

Berikut ini rincian penjelasan Sulastri:

  1. Kenaikan tarif ini berdasarkan hasil rapat evaluasi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT bersama Tim Bidang (Bidang Perikanan Tangkap dan Instalasi Oeba dan Tenau) atas usulan berbagai pihak di lapangan serta usul saran dari DPRD NTT yang disampaikan melalui rapat resmi.
  2. Dalam rapat evaluasi tersebut, disepakati kenaikan tarif dengan alasan kenaikan tarif sewa lahan bukan untuk nelayan tapi untuk pengusaha bidang kelautan dan perikanan dan Unit Pengolah Ikan (UPI) yang mengajukan sewa lahan di PPI Tenau, Oeba maupun PPI lainnya di Provinsi NTT yang tanahnya merupakan aset Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT.
  3. Kenaikan tarif dari Rp. 25.000 ke Rp. 75.000/M/tahun dengan dasar
    perhitungan bahwa Rp. 75.000/M/tahun jika dibagi 365 hari maka pengusaha di bidang kelautan dan perikanan/Unit Pengolah Ikan (UPI) hanya dikenakan tarif sebesar Rp.205/hari. Apabila lahan yang disewa seluas 100 meter maka per harinya hanya dikenakan biaya sewa lahan sebesar Rp. 20.548. Hal ini jika dikaji lebih lanjut, maka harga sewa lahan tersebut dianggap masih bisa terjangkau mengingat tarifnya cukup rendah. Pembayaran sewa lahan pun diberi kemudahan, dapat dilakukan secara cicil hingga lunas dalam tahun tersebut.
  4. Khusus untuk sewa lahan dan sewa rumah dinas, tarif ini berlaku untuk tahun 2026 karena untuk tahun ini sudah dibayar lunas sesuai Perda 01 Tahun 2024.
  5. Untuk kenaikan tarif objek produk usaha daerah (ikan) juga mengalami
    kenaikan dari 2% ke 5% dari harga patokan ikan, ini ditetapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 sebagai peraturan pelaksanaan dari Kementerian Kelautan yang menetapkan
    pembayaran PNBP 5% dari harga patokan ikan.
  6. Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Kenaikan Tarif tersebut baru diterima di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur 26 September 2025. Untuk itu akan segera disosialisasikan. (den)

Pos terkait