Komitmen yang sama disampaikan oleh Puji Gunawan yang sekaligus bertugas sebagai Sekretaris P2DD (Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah). Dia mengharapkan agar dukungan aplikasi ini dapat segera menjadi jawaban atas percepatan perluasan digitalisasi daerah.
Sementara Dirut Bank NTT, Harry Alexader Riwu Kaho saat itu menyampaikan materi mengenai sukses story Bank NTT dalam penerapan aplikasi milik BPKP sebagai yang pertama di Indonesia dan itu di Kabupaten Belu. Tidak cukup di situ, aplikasi ini menyusul akan diterapkan pada 13 kabupaten lainnya dalam Timeline di tahun 2022.
Masih menurut Dirut Alex, kerja sama SIMDA SP2D Online telah dilakukan sampai pada tahapan testing untuk integrasi dengan layanan CMS Bank NTT versi 1 sejak tahun 2019. Dan ada tiga kabupaten yang telah dilakukan tahapan testing yaitu Kabupaten Kupang, TTS dan Sumba Barat.
Sementara yang sudah melewati tahap development SP2D online versi SIMDA di mana petugas BUD menginput data SP2D melalui aplikasi SIMDA dan akan langsung terkoneksi dengan CMS Bank NTT V1 untuk dilakukan pencairan.
Lebih lanjut, menurut mantaan Direktur Dana Bank NTT itu, implementasi tertunda karena terkendala adanya isu penerapan aplikasi SIPD milik Kemendagri yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan 1 aplikasi tersebut dalam proses pengelolaan keuangan.
Diakuinya juga ada beberapa kendala dalam penerapan aplikasi SP2D online versi SIPD pada Pemda di 2020–2021. Seperti penerapan interkoneksi antara Server HUB Kemendagri dengan BANK RKUD dan DJP untuk MPN pada aplikasi SIPD Online belum maksimal. Ini berimbas pada keterlambatan proses penganggaran, penatausahaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemerintah Daerah.







