Khusus seleksi kompetensi bidang, peserta wajib menyusun makalah sesuai dengan sistematika yang telah ditentukan. Batas waktu penyerahan makalah pada hari Selasa (13/12/2022) jam 15.00 Wita di sekretariat panitia seleksi JPTP Kabupaten TTU.
Berikut komposisi pelamar pada setiap pimpinan OPD yang dinyatakan lulus eleksi administrasi:
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten TTU sebanyak 5 orang pelamar.
- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten TTU sebanyak 7 orang pelamar.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU sebanyak 5 orang pelamar, 4 orang dinyatakan lulus dan 1 orang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten TTU sebanyak 8 orang pelamar.
- Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah Kabupaten TTU sebanyak 10 orang pelamar.
- Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten TTU sebanyak 7 orang pelamar.
- Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten TTU sebanyak 4 orang pelamar.
- Sekretaris DPRD Kabupaten TTU sebanyak 4 orang pelamar.
- Kepala Dinas Peternakan Kabupaten TTU sebanyak 4 orang pelamar.
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten TTU sebanyak 3 orang pelamar.
- Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten TTU sebanyak 5 orang pelamar.
- Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten TTU sebanyak 11 orang pelamar. (siu)







