Camat Malaka Tengah, Edu Bere Atok, beralasan acara pernikahan disepakati dilakukan pada siang hari dengan batas waktu sampai dengan pukul 18.00 wita untuk menghindari undangan dari luar dan hemat biaya.
Camat Kobalima, Frans Teti, menambahkan, untuk acara adat pernikahan, yang urus adalah tuan rumah. Hal ini untuk memudahkan pengawasan karena jumlah orangnya terbatas.
Camat Rinhat, Yulius Bria, juga menyampaikan hal senada dengan Camat Edu dan Camat Laurens.
Yulius beralasan, acara adat pernikahan dan pernikahan dilakukan pada siang hari demi kebaikan dan kesehatan masyarakat. Sebab, kalau dilakukan pada malam hari tidak ada jaminan apa pun dari siapa pun, apakah keluarga dan undangan yang datang itu bebas Covid-19 atau tidak.
“Banyak undangan yang datang diragukan kesehatannya. Undangan yang datang dari jauh malahan bermalam. Kita tidak tahu apakah undangan yang datang itu dari zona merah atau bukan,” kata Yulius.
Pastor Paroki Kamanasa, Pater Andreas Hane, SVD, dan Ketua Klasis GMIT Kabupaten Malaka, Pdt. Benyamin L. Manimau, S.Th, sependapat kalau di internal gereja masing-masing tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dandim 1605/Belu, Letkol Ari Dwi Nugroho, yang duduk berdampingan dengan Bupati Stefanus menyatakan, pihak TNI baik Kodim maupun Satgas Perbatasan mendukung penormalan kembali kegiatan kemasyarakatan.
Tetapi, jumlah TNI terbatas sehingga perlu ada kerelaan masyarakat dan Linmas dilibatkan guna mengawasi pelaksanaan tata penormalan baru pandemi Covid-19.
Nugroho mengingatkan peserta hajatan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, tidak berkerumun dan pakai masker.







