RUTENG kabarntt.id—Dalan rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran Pemerintah Kabupaten Manggarai, sekaligus sebagai tindak lanjut Instruksi Bupati Manggarai, terhitung mulai Senin (26/7/2021) besok apel mingguan di Kantor Bupati dbatasi dan apel harian di kantor-kantor pemerintah ditiadakan.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Manggarai, Fansy Jahang, kepada kabarntt.id, Minggu (25/7/2021). Fansy mengatakan, kebijakan ini diambil guna menekan penyebaran Covid-19 di Manggarai.
Contoh konkritnya, kata Fansy, harus dimulai dari aparatur pemerintah daerah dengan mengurangi kegiatan yang menyebabkan kerumunan banyak orang.
Bupati Manggarai, Hery Nabit, sebelumnya sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor: HK/23/2021 tentang penegasan pencegahan Covid-19 di Manggarai.
Merujuk Instruksi Bupati itu, kata Fansy, apel mingguan di Kantor Bupati Manggarai dilakukan secara terbatas dan apel harian di setiap perangkat daerah sampai ke tingkat kecamatan dan puskesmas ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara untuk masyarakat umum, kata Fansy, dihimbau bahwa upaya memutuskan mata rantai Covid-19 ini harus ada kerja bersama, yakni dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.
Fansy menambahkan, apabila ada acara atau kegiatan yang berakibat mengumpulkan banyak orang, agar ditunda dulu untuk sementara waktu. (adi)







