Sementara itu, Arkadius Atitus, Plt. Kepala BKDPSDM Kabupaten TTU, dalam kesempatan itu juga menjelaskan terkait penilaian yang diberikan sehingga hasil seleksi PTT yang ramai dipolemikkan beberapa waktu belakangan ini.
Arkadius mengaku tidak ada penetapan passing grade (batas nilai minimal) bagi para peserta agar lolos seleksi PTT.
Dikatakan Arkadius, penetapan kelulusan seleksi PTT dilakukan dengan sistem perengkingan berdasarkan perolehan nilai peserta pada masing-masing formasi.
“Standar nilai ini berdasarkan formasi masing-masing. Jadi yang kita gunakan itu sistem perengkingan,” jelas Arkadius.
Arkadius menjelaskan, proses seleksi PTT dilakukan sebanyak 3 tahap, yakni tahapan seleksi administrasi, akademik dan wawancara.
Pada tahapan(siu)seleksi administrasi terdapat peserta yang mendapat nilai 0, 5, 10 dan 20.
Nilai 0 diberikan kepada para pelamar baru yang belum pernah bekerja.
Calon PTT yang memiliki pengalaman lain dan mendapat SK komite dari kepala sekolah mendapat nilai 5. Sementara untuk PTT lama mendapat nilai 10.
Sedangkan nilai 20 diberikan kepada calon PTT guru yang sudah mendapat sertifikasi.
“Pada kolom administrasi ada yang dapat nilai 0,5,10 dan 20. Perlu saya sampaikan ke teman-teman bahwa itu kriterianya ada,” urai Arkadius. (siu)







