KEFAMENANU kabarntt.id — Menyongsong 100 tahun (1 abad) Kota Kefamenanu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendekatkan pelayanan Administrasi Dokumen Kependudukan (Adminduk) di sembilan kelurahan se-Kecamatan Kota Kefamenanu.
Pelayanan Adminduk di sembilan kelurahan se-Kecamatan Kota Kefamenanu tersebut, berlangsung 5 – 9 September 2022.
Kepada wartawan, Selasa (6/9/2022), Kepala Dinas Dukcapil TTU, Richardus Erwin Taolin, menjelaskan, pelayanan Adminduk di sembilan kelurahan tersebut, sekaligus bertujuan untuk membantu masyarakat di Kota Kefamenanu yang belum memiliki dokumen kependudukan.
Erwin mengatakan, pelayanan Adminduk di sembilan kelurahan terdiri dari perekaman KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, Akte Kematian, Surat Pindah Penduduk hingga Kartu Identitas Anak.
“Untuk semua dokumen itu, pelayanan yang kita lakukan untuk masyarakat di kelurahan tersebut langsung terima di tempat. Sedangkan yang kita bawa ke kantor hanya hasil perekaman e-KTP untuk dicetak dan nantinya e-KTP bisa diambil di kantor lurah masing-masing dalam kurun waktu 5 hari pelayanan,” ucap Erwin.
Lebih lanjut Erwin mengatakan, pihaknya pun berencana pada tanggal 9 September nanti akan dilakukan penyerahan Adminduk secara simbolis oleh Bupati dan Wabup TTU di Kantor Lurah Kefa Selatan.
Penyerahan secara simbolis Adminduk tersebut, tambah Erwin, sekaligus akan dirangkai dengan kegiatan launching Digital Identity (DI) di Kabupaten TTU.







