Tidak hanya itu, Kades Urung Dora, Frans Nelson, mengatakan bahwa website ini didirikan sesuai petunjuk UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bagian Ketiga, Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Untuk anggaran bersumber dari Alokasi Dana Desa, Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Sub Bidang Tata Praja Pemerintahan dan Perencanaan Desa.
Selain itu, website ini tentu akan membantu dalam mempromosikan produk warga dan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah desa terhadap segala kreatifitas warga.
“Dan untuk transaksinya akan langsung terhubung penjual melalui WhatsApp, jadi tidak melibatkan pemerintah desa,” katanya.
Kemudian untuk Layanan Mandiri warga dapat mengakses data mereka sendiri (seperti biodata dan kartu keluarga). Dan juga mengirimkan laporan kepada kantor desa melalui web desa atau formulir pengaduan jika perubahan terkait data penduduk.
Dengan demikian dengan Layanan Mandiri warga desa dapat mengurus surat keterangan dari desa secara online.
“Jadi warga tidak perlu ke kantor desa nanti setelah surat tercetak akan kami kirim ke WhatsApp yang terdaftar saat mengajukan permohonan surat,” jelasnya.
Untuk ke depannya pemerintah desa berencana menggunakan tanda tangan elektronik untuk memudahkan pelayanan surat secara online.(adi)







