Romo Jatuh Motor, BPJamsostek Tanggung Semua Biaya Pengobatan

belu jamsostem
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu - Atambua, Wawan Burhanuddin, mengunjungi Romo Yosef Ukat Pr

“Kami turut merasa prihatin atas kecelakaan kerja yang dialami oleh Romo Yosef Ukat. Kami telah  memastikan bahwa Romo mengalami kecelakaan kerja, karena ruang lingkup perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) mulai dari peserta berangkat kerja, saat bekerja sampai pulang kerja dan akan mendapatkan perawatan sampai sembuh di RSUD,” jelas Wawan Burhanuddin.

Lebih jauh Wawan Burhanuddin menjelaskan bahwa peserta akan mendapatkan beragam manfaat di antaranya perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selain itu, jika dalam masa pemulihan peserta tidak dapat bekerja, BPJAMSOSTEK juga memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)  sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan dan selanjutnya 50% upah hingga sembuh.

Wawan Burhanuddin menambahkan, Romo Yosef Ukat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Januari 2022 lalu. Romo terdaftar di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) dengan melalui Petugas Lapangan BPJS Ketenagakerjaan.

Wawan Burhanuddin kembali mengingatkan bahwa risiko kecelakaan seperti ini dapat terjadi kepada siapa saja, kapan dan di mana saja. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh pekerja mandiri khususnya yang profesinya sebagai petani, nelayan, tukang bahkan pemuka agama pun bisa membekali diri dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJAMSOSTEK.

“Ini merupakan program dari pemerintah untuk memastikan seluruh pekerja memiliki perlindungan dari  risiko kecelakaan kerja. Dengan mengikuti program ini, pekerja dapat lebih produktif karena dirinya  merasa tenang dalam bekerja,” tambah Wawan Burhanuddin.

Pos terkait