Romo Jatuh Motor, BPJamsostek Tanggung Semua Biaya Pengobatan

belu jamsostem
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Belu - Atambua, Wawan Burhanuddin, mengunjungi Romo Yosef Ukat Pr

Untuk dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja dapat mendaftarkan melalui  Petugas Lapangan (PERISAI), kanal layanan yang telah bekerja sama, seperti kantor pos/agen pos, gerai  indomaret, alfamaret, dan channel perbankan dengan membayar iuran mulai Rp 16.800,00/bulan.

Wawan Burhanuddin juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas  biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja. Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta.  Sedangkan untuk JKP, ada 3  manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” jelas Wawan.

Dalam kesempatan tersebut, keluarga dari peserta mengucapkan terima kasihnya kepada BPJAMSOSTEK  yang telah menanggung seluruh biaya perawatan. “Kami mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan kepada keluarga kami yang mengalami  musibah tadi malam,” kata salah seorang anggota keluarga.

Pos terkait