Terakhir Kali Sekda Kupang Pimpin Rapat di Kabupaten Kupang

kupang rtrw

OELAMASI kabarntt.id—Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha, memimpin rapat pembahasan Laporan Antara Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kupang 2014 – 2034, bertempat di Kantor Bupati Kupang, Jumat (28/10/2022).

Dalam sambutannya, Obet Laha menerangkan, sebagai bentuk dokumen perencanaan jangka panjang (20 tahun), dokumen RTRW disyaratkan untuk bisa dirubah seiring dengan dinamika pembangunan daerah yang massif dan progresif.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Atas pertimbangan rasional tersebut, berbagai kebijakan penataan ruang yang ditetapkan Pemerintah Pusat telah memberikan peluang bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali 1 kali pada setiap periode 5 tahun.

Peninjauan kembali tersebut dimaksudkan untuk mengetahui apakah rencana tata ruang masih sesuai dengan kebutuhan pembangunan sebelumnya ataukah perlu dilakukan perubahan.

Lanjutnya, sejalan dengan kebijakan yang ada, Pemerintah Kabupaten Kupang telah melaksanakan peninjauan kembali RTRW Kabupaten Kupang tahun 2014 – 2034, dan pada tahun 2022 ini akan segera dilakukan penyusunan revisi RTRW.

“Semoga revisi RTRW ini membuat pembangunan di Kabupaten Kupang semakin baik dan berkualitas. Berbagai potensi dan masalah yang ditemukan oleh tim bisa dibahas secara paripurna melalui kesempatan ini. Adanya masukan secara aktif dan konstruktif demi terwujudnya produk RTRW yang berkualitas serta dapat diimplementasikan bagi kepentingan semua pihak,” tandas Obet Laha  yang memimpin rapat terakhir kalinya, sebab akan segera pensiun terhitung tanggal 1 November 2022.

Pos terkait