Sidang III Ditutup, Ketua DPRD Kota Kupang Pesan Ini kepada Pemerintah

Kota Kupang sidang dewan

“Setelah melalui tahapan persidangan yang melelahkan telah ditetapkan Keputusan DPRD Kota Kupang tentang persetujuan penetapan perda tentang perubahan APBD Kota Kupang tahun 2020 pada paripurna sebagai pedoman bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi di tingkat provinsi untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tegas Loudoe.

Loudoe  juga meminta perhatian pemerintah agar sisa waktu tiga bulan ke depan  pemerintah dapat menpersiapkan segala sesuatu agar pendapatan belanja yang ditetapkan bersama dalam perubahan anggaran ini dapat dilaksanakan sebaik mungkin dan dapat direalisasikan dengan baik pada akhir tahun anggaran.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Juga perangkat daerah yang melaksanakam pengerjaan fisik pada anggaran murni 2020 karena pandemi Covid-19 dihentikan pembayarannya, diluncurkan kembali pada tahun anggaran 2021. Saya meminta perhatian pemerintah untuk melakukan pemantauan, pendataan secara baik pada seluruh item-item pekerjaan yang belum selesai dikerjakan sehingga saat perhitungan pembayaran benar-benar sesuai dengan hasil yang dikerjakan,” urai Loudoe.

Loudoe mengingatkan, pada APBD Perubahan 2020, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana insentif DID pada enam perangkat daerah di Kota Kupang dengan jumlah dan besaran anggaran yang bervariasi dalam rangka membangktkan kembali geliat ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19.

Terkait dengan dana itu, Loudoe meminta pehatian serius pemerintah untuk dipersiapkan secara baik dan melakukan koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga dana yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baik mungkin dan tidak ada pendobelan atau tumpang tindih kelompok sasaran.

Pos terkait