Oleh karena itu, pencabutan Perbup Malaka tentang larangan pemasangan reklame dan iklan rokok ini memberi angin segar bagi perusahaan-perusahaan rokok. Perusahaan-perusahaan rokok mulai memasang reklame dan iklan promosi rokok. Sehingga, di jalan-jalan strategis Kota Betun mulai dipasang reklame rokok PT Jarum Indonesia dan PT Gudang Garam. (yos)
Tambah PAD, Pemda Malaka Izin Iklan Rokok







