Menurut Herman Man, pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar dapat berjalan tertib dan efektif.
Selain itu, ia juga mensosialisasikan Surat Edaran (SE) terbaru. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Walikota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,” ungkapnya.
Turut mendampingi Wakil Walikota Kupang antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A.D. E. Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere, AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si, Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si, para camat dan lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang. (chr/st)







