KEFAMENANU kabarntt.id —Merujuk pada Instruksi Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang pembelajaran semester genap, Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Raimundus Sau Fernandes, mengeluarkan surat edaran bupati tentang penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020-2021 pada satuan pendidikan di TTU.
Surat edaran ini ditujukan kepada para kepala sekolah TK/Paud, SD dan SMP/MTs.
Kepada kabarntt.id, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga TTU, Yosef L. Mokos, Jumat (15/1/2021), di ruang kerjanya menyampaikan isi surat edaran bupati terkait proses pembelajaran semester genap.
Dari edaran bupati, untuk TK/Paud sistem belajar yakni dari rumah atau pembelajaran jarak jauh.
Untuk SD, yang belajar dari rumah yaitu kelas I, II dan III, sedangkan untuk siswa-siswi kelas IV, V dan VI tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka di kelas dalam bentuk shift. Bisa saja shift hari, bisa juga shift jam atau bisa juga dilakukan silang kelas disesuaikan dengan kondisi sekolah masing-masing.
Sedangkan untuk siswa-siswi SMP proses pembelajaran tetap dilakukan tatap muka seperti yang sudah dijalani sejak bulan September 2020, namun diberlakukan shift. Bisa saja shift hari, bisa juga shift jam atau bisa juga dilakukan silang kelas disesuaikan dengan situasi dan kondisi di sekolah masing-masing.
Mokos melanjutkan bahwa bagi orang tua yang anaknya duduk di SD kelas IV – VI dan SMP kelas VII-IX yang tidak mengizinkannya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka diharuskan untuk membuat surat pernyataan tidak memperkenankan anaknya ke sekolah.







