Bupati TTU Keluarkan Edaran Proses Pembelajaran Semester Genap

TTU Kadis PPO

“Untuk orang tua siswa-siswi SD kelas IV, V dan VI serta siswa-siswi SMP kelas VII, VIII dan kelas IX diberikan peluang apabila tidak menyetujui untuk anaknya belajar tatap muka, maka harus membuat pernyataan tidak memperkenankan anaknya ke sekolah sehingga selanjutnya anak itu disamakan dengan siswa-siswi kelas 1,2 dan 3 agar mereka dilayani pembelajaran dari rumah,” jelas Mokos.

Mokos menambahkan, siswa-siswi yang mengikuti pembelajaran dari rumah atau belajar jarak jauh selain diawasi guru-guru, orang tua pun harus berperan aktif dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan pembelajaran anaknya masing-masing.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Dalam pembelajaran dari rumah ini, tanggung jawab penuh untuk menjaga, mengawasi siswa itu selain guru-guru tapi tanggung jawab lebih banyak itu adalah orang tua yang memperhatikan anak belajar di rumah. Sedangkan guru-guru akan memfasilitasi dengan menyiapkan murid belajar sesuai materi yang disiapkan atau juga belajar daring melalui program-program Kemendikbud.co.go.id,” urai Mokos.

Mokos berharap semua proses pembelajaran yang dilakukan secara tatap muka ataupun jarak jauh harus memperhatikan protokol Covid-19.

“Seluruh pembelajaran ini tetap memperhatikan protokol kesehatan baik yang belajar di rumah maupun yang belajar di satuan pendidikan  masing-masing,” tegas Mokos. (siu)

Pos terkait