“Berdasarkan undang undang itu penduduk yang usianya di atas 64 tahun sudah tidak lagi dapat bekerja sehingga tidak produktif lagi. Dengan demikian lansia dalam masyarakat seringkali tidak diperhitungkan dan tidak dianggap penting. Kondisi ini memberi dampak buruk terutama aspek psikis yang berisiko munculnya lansia yang tidak tangguh sehingga lansia lebih mudah sakit bahkan mudah meninggal dunia,“ kata Albertus kepada media ini, Kamis (22/9/2022).
Lansia di Kabupaten Manggarai berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tahun 2019 sebanyak 25.373 jiwa setara dengan 7,6 % dari penduduk Kabupaten Manggarai. Sedangkan peserta sekolah lansia angkatan I di Kabupaten Manggarai sebanyak 32 orang yang usianya di atas 64 tahun.
Kondisi ini menjadi perhatian DP2KB yang mulai tahun 2022 melaksanakan kegiatan sekolah lansia.
“Kami mulai tahun 2022 dalam kerangka inovasi daerah perlu melakukan upaya sekolah lansia, sehingga dapat terwujud lansia tangguh dan smart. Ini sebuah inovasi agar terwujud kawasan ramah lansia di Kabupaten Manggarai,“ tegas Albertus. (ias)







