Menurutnya, aturan lama tentang ketentuan 90 KTP pengguna dan 60 KTP dukungan warga setempat tentunya menyulitkan bagi umat Budha yang jumlahnya tidak banyak. Karena itu mereka menggunakan kearifan lokal tentunya tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada umat beragama di Kota Kupang, yang tidak punya rumah ibadah,” tegasnya.
Karena menurutnya Kota Kupang merupakan rumah besar persaudaraan antara beragam suku dan agama.
Atas nama warga Kota Kupang, Jefri menyampaikan terima kasih atas kunjungan Menteri Agama yang menurutnya jarang terjadi. Di sela-sela kegiatan, Walikota Kupang juga menyerahkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Kupang tentang Pedoman Fasilitasi Rumah Ibadah sebagai payung hukum dalam membangun kerukunan di Kota Kupang, kepada Menteri Agama. (pkp/den)







