Pasalnya, Anjab dan ABK bertujuan untuk menilai apakah sebuah organisasi telah over capacity atau sebaliknya under capacity karena kelebihan atau kekurangan SDM. maka perlu dilakukan pendataan yang obyektif, sehingga benar-benar diperoleh data riil tentang keadaan organisasi.
Dijelaskannya, kegiatan Anjab dan ABK ini merupakan reformasi birokrasi yang bertujuan untuk mendorong setiap ASN untuk terus berbenah, meningkatkan kemampuan dirinya dan bekerja secara lebih profesional. Pemberlakuan Merit
Sistem yang mulai dirasakan, akan sangat membebani ASN jika tidak ditangapi secara positif.
“Kualifikasi, kompetensi dan kinerja menjadi syarat utama untuk naik pada level yang lebih tinggi, atau yang berdampak pada jenjang karir dan kesejahteraan ASN itu sendiri,” ungkap Eusabius.
Dirinya mengharapkan, para ASN selalu memperhatikan tenggang waktu yang ada dalam pelaporan, agar tidak termasuk dalam kabupaten yang terlambat dalam penyampaian laporan Anjab dan ABK.
“Saya harapkan agar setiap instasi lebih cepat bergerak dan kendala teknis maupun non teknis agar segera diselesaikan supaya membawa dampak positif terhadap kualitas pelaporan Anjab dan ABK kabupaten TTU pada waktu yang akan datang lebih baik, lebih akuntabel dan tepat waktu,” harap Eusabius. (siu)







