Simpang Siur TPP Nakes, Pemkot Kupang  Minta Maaf

kota kupang tpp nakes1

KUPANG kabarntt.id—Persoalan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN khusus tenaga Kesehatan (Nakes)  di Kota Kupang masih juga menyita perhatian publik. Isu ini menjadi salah satu isu viral di Kota Kupang belakangan.

Agar tidak menjadi bola liar yang semakin meluas, Pemerintah Kota Kupang melalui Asisten III Setda Kota Kupang, Yanuar Dally, didampingi Kabag Hukum Kota Kupang, Pauto Neno, Sekretaris BKP2D dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati,  Rabu (8/11/2022), di Ruang Rapat Wali Kota Kupang  melakukan jumpa pers untuk menjelaskan serta mengklarifikasi persoalan TPP para nakes tersebut.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Kupang, Pauto Neno, menyampaikan bahwa pihaknya mengakui kesalahan yang dilakukan yang mengakibatkan simpang siurnya jumlah TPP yang harus diterima oleh nakes di Kota Kupang. Kesalahan itu ada pada pemerintah dan Tim Pelaksana TPP waktu itu.

“Pada kesempatan ini juga saya bersama Tim Pelaksana TPP kami memohon maaf atas kesalahan ini. Inilah kelemahan kami, bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kami terbitkan oleh Tim Pelaksana TPP waktu itu tidak sampai diinformasikan secara resmi kepada teman-teman di DPRD Kota Kupang. Jadi kami di sini (pemerintah saat itu) memang pada posisi yang salah karena saat itu kami tidak berkoordinasi secara resmi membicarakan ini dengan DPRD. Jadi kami tidak mempersalahkan DPR karena ini memang kesalahan kami,” beber Pauto.

Menurut Pauto, Wali Kota Kupang waktu itu menerbitkan Perwali No 22 Tahun 2022 terkait perubahan besaran TPP pegawai ASN khusus nakes yang mencapai Rp 1.350.000 per bulan. Namun Perwali ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang peraturan keuangan daerah di pasal 58 yang mengamanatkan bahwa Perwali yang sudah disusun ini dengan nilai-nilainya tidak bisa dimasukkan atau harus diverifikasi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Pos terkait