“Sehingga Perwali ini dikirim secara resmi ke Kemendagri melalui aplikasi SIMONA untuk mendapatkan persetujuan. Kemudian persetujuan itu turun dari Kemendagri dasar persetujuan untuk melakukan pencairan TPP bagi seluruh ASN di lingkup Kota Kupang. Namun pada lampiran 3 terkait TPP untuk nakes bertentangan dengan APBD Murni No 6 tahun 2021 yang masih sebesar Rp 600.000 per bulan. Kita tahu hirarki perundang-undangan, kita mengenal yang namanya asas hukum, bahwa aturan yang lebih tinggi tidak bisa dilawan dengan aturan yang lebih rendah,” tegasnya.
Karena itu terkait persoalan TPP nakes, secara resmi Pemerintah Kota Kupang memohon maaf kepada DPRD Kota Kupang.
“Ya memang kesalahan ada pada kami waktu itu. Seharusnya dalam menyusun Perwali kami melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Kupang dan bisa menyesuaikan anggaran yang ada, namun yang terjadi malahan kami menambah persoalan,” ungkapnya.
Sebagai Asisten III Kota Kupang, Yanuar Dally, juga menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam melihat persoalan yang terjadi. “Kami mohon maaf dan sebagai manusia kami tidak luput dari kesalahan,” tutupnya. (np)







