Keempat, memperoleh informasi tentang assesmen kompetensi minimum (AKM) dan survai karakter.
Kelima, memperoleh informasi tentang cara menganalisis penilaian hasil belajar dan menyusun soal HOTS (Higher Order Thinking Skills) dan LOTS (Lower Order Thinking Skills).
Keenam, meletakkan kriteria belajar minimum.
Ketujuh, menentukan kriteria kenaikan kelas tahun pelajaran 2020/2021. Kedelapan, memperoleh informasi tentang kode etik ASN.
Kesembilan, memperoleh informasi tentang cara pembelajaran daring.
Kesepuluh, meningkatkan kemampuan guru dalam menulis karya ilmiah.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, RR Sulistyo Ambarsari, S.Sos, M.M, Pengawas Pembina Bidang Manajerial SMKN 5 Kupang, Agus Ahab, S.Pd., M.Pd., Pengawas Pembina Akademik SMKN 5 Kupang, Ir. Masigurang, M.Si., Kepala SMKN 5 Kupang, Dra. Safirah C. Abineno, para wakil kepala sekolah, ketua kompetensi keahlian, dan para guru. (ino)







