“Kami sementara siapkan laporan, nanti ketemu dengan pemda yaitu Pak Penjabat. Mudah-mudahan bisa ada solusinya,” kata Yosep, sembari berharap agar tim Perseftim dapat mengikuti ETMC XXXII di Rote Ndao mendatang.
“Harapan kita tentu bisa terlibat lagi di Rote tahun depan lagi dan seterusnya. Tentu saja butuh peran dan keterlibatan kita semua,” katanya.
Sementara itu, dari data yang berhasil dihimpun media ini diketahui, PSSI NTT secara resmi memberikan sanksi kepada Perseftim pasca kericuhan yang dilakukan oknum supporter Perseftim, kala bersua Perse Ende, pada babak delapan besar Liga Tiga ETMC XXXI Lembata, tanggal 23 September 2022 lalu.
Keputusan tersebut tertuang dalam dalam surat Nomor 002/KOMDIS/ASPROV-PSSI NTT/B/X/2022, hal dalam Kasus Pelanggaran Disiplin, Suporter tim Perseftim Flores Timur, tanggal 29 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Disiplin, Lukman Hakim.
Dalam keputusan itu, kata Lukman, PSSI NTT dengan merujuk pada Pasal 70 (ayat 1 dan 4) Kode Displin PSSI Tahun 2018, tentang tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton (ayat 1 dan 4). Dan, penjelasan hukumnya pada lampiran 1 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, maka tim Perseftim Flores Timur harus membayar denda sebesar Rp.50.000.000.
Apabila Perseftim Flores Timur tidak membayarkan denda dalam waktu 3 bulan sejak surat dari ASPROV-PSSI dikeluarkan, maka tim Perseftim Flores Timur bakal tidak diperkenankan mengikuti Liga ETMC tahun 2023 di Rote Ndao mendatang.
“Namun, apabila denda dapat dibayarkan melalui rekening ASPROV PSSI NTT, dan atau dibayarkan secara tunai pada bendahara ASPROV PSSI NTT,” kata Lukman, sembari menegaskan bahwa tidak dibuka ruang untuk dilakukan banding. (amb)







