Tujuan utama dari desentralisasi untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan keistimewahan suatu daerah. Adanya korupsi yang sangat luar biasa ini tentu menghambat keberlangsungan pembangunan di daerah.
Tindak pidana korupsi sebagai perilaku extra ordinary crime yang mengancam cita-cita negara memerlukan penanganan hukum secara lebih serius. Betapa tidak, korupsi sudah terjadi di mana-mana, melanda masyarakat Indonesia dan sudah memasuki semua kalangan. Seperti sudah tidak ada rasa takut, malu serta dosa bagi mereka yang melakukan kejahatan tindak pidana korupsi.
Di Indonesia tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan dapat menyengsarakan rakyat dilakukan dengan modus operandi berupa perilaku memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan atas kepercayaan negara yang berlangsung sejak negara berdiri. Negara seringkali menghadapi krisis keuangan, juga terlilit utang, dalam jumlah yang cukup besar terhadap lembaga-lembaga keuangan internasional.
Kerugian negara sebagai akibat dari tindakan keji tindak pidana korupsi yang tak pernah kompromi menggerogoti uang negara berlangsung terus. Kekuasaan besar yang dimiliki pemerintah daerah sangat rawan untuk disalahgunakan. Desentralisasi telah membentuk “raja-raja” baru di daerah. Pihak eksekutif maupun legislatif (DPRD) telah melakukan perselingkuhan dalam melanggengkan praktik korup, karena kedua lembaga itu memiliki otoritas dalam hal mengatur dan mengelola anggaran. Hubungan antara DPRD dan kepala daerah saling menimbulkan ketergantungan kepentingan yang menciptakan praktik-praktik korupsi.







