Pancasila tertimbun sejarah pragmatisme dan terkubur dalam imajinasi sosial serta senantiasa dipahami secara keliru dari dalam tatanan “setengah alam kesadaran” manusia Indonesia termasuk para generasi muda zaman now. Jika generasi muda kita mengenal, mengerti dan memahami serta menjalankan nilai-nilai luhur yang ada di Pancasila maka bangsa dan negara Indonesia tidak lagi terjebak dalam lingkaran pemikiran yang sempit dan tak berperikemanusiaan.
Di suatu kesempatan, Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat menyerukan, agar Nusa Tenggara Timur harus menjadi benteng Pancasila. NTT harus terus tampil menjadi garda terdepan dan menjadi benteng bagi Pancasila dalam situasi ancaman dari berbagai kelompok yang ingin merongrong Pancasila sebagai ideologi Bangsa Indonesia.
Sepenggal Kisah Bung Karno di Ende
Sejarah telah mencatat dengan “tinta emas” bahwa 28 Desember 1933 Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mengeluarkan surat keputusan yang membuat Soekarno, yang saat itu berusia 33 tahun harus menjalani hukuman pengasingan sebagai tahanan politik di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur.
Dikawal serdadu Belanda, Bung Karno bersama keluarganya bertolak dari Surabaya dengan menumpang kapal barang KM van Riebeeck menuju Flores. Setelah berlayar selama 8 hari, mereka tiba di Ende, kota kecil di pesisir selatan Pulau Flores pada tanggal 14 Januari 1934 dan langsung dibawa ke rumah tahanan di kampung Ambugaga, Kelurahan Kota Ratu, Ende. Di rumah pengasingan inilah, Sang Proklamator beserta istrinya Inggit Ganarsih, mertuanya Ibu Amsih dan kedua anak angkatnya Ratna Juami dan Kartika menghabiskan waktu mereka selama 4 tahun (1934-1938).





