Parpol yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU, maka parpol tersebut punya kesempatan tiga hari setelah diumumkan tidak lolos untuk mengajukan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan tidak bisa lanjut karena tidak lengkap. Keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapat keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu,” ujar Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
“Waktu yang mereka miliki tiga hari pasca dibacakan surat dari KPU,” tambahnya. (*/den)







