Oleh Fabianus Boli Uran
Gema pemilu serentak 14 Februari 2024 semakin bergaung. Setiap gema disambut sorak sorai. Antusiasme para kontestan melalui wadah partai politik terus menghadirkan narasi-narasi di ruang publik. Masyarakat disuguhkan sekian informasi . Kadang informasi-informasi manipulatif pun dikemas menjadi sebuah kebenaran.
Di tengah pertarungan informasi di media, KPU bersama jajarannya terus memastikan setiap tahapan dilalui dengan baik, taat asas, tepat waktu. Satu tahapan yang telah dan sedang dilakukan adalah Penyusunan Daftar Pemilih. Secara regulasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No 27 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Daftar Pemilh Tetap yang tersebar di sekian Tempat Pemungutan Suara ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 20-21 Juni 2023.
Tempat Pemungutan Suara (TPS) bukan sekadar tempat untuk warga masyarakat menyalurkan aspirasinya, tetapi TPS lebih dimaknai sebagi media transformasi informasi, transformasi kebijakan publik dan sebagai sarana integrasi bangsa.
Tulisan singkat ini sebagai sebuah refleksi atas proses menghadirkan TPS di pelosok-pelosok desa yang terpencil, sulit dijangkau.
TPS Media Transformasi Informasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai wadah masyarakat mempercayakan aspirasinya setelah mencermati, mendalami informasi berkaitan dengan calon wakil rakyat yang akan dipilih. Pada masa tahapan kampanye setiap calon legislatif berjuang menghadirkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat, memastikan kepada para pemilih bahwa mereka pantas dipertimbangkan untuk dipilih, dipercayakan untuk mengemban mandat, aspirasi.
Setelah memastikan pilihan yang tepat dan benar, para pemilih mendelegasikan aspirasinya, serentak terjadi proses transformasi informasi menjadi kepercayaan penuh, total. Dalam tradisi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur, aspirasi, suara disebut dengan koda. Koda merupakan sesuatu yang suci, kudus. TPS, tempat pemungutan suara bisa diterjemahkan dengan makna tempat penyerahan suara.
Kemurnian koda ini hendaknya ditenun menjadi satu kesatuan kesadaran dari para pengemban amanat untuk menghadirkan kebijakan publik yang bersifat holistik. Bilik suara bukan sekadar tempat menyalurkan hak konstitusi tetapi ia harus dimaknai sebagai ruang kontemplasi sejenak ketika sesuatu yang suci, kudus harus diberikan kepada dunia, kepada orang yang mungkin akan mengkhianati sang pemberi mandat.
Ada proses membangun dan memberikan kepercayaan. Psikolog agama James W.Fowler sebagaimana dikutip oleh Gregor Neonbasu dalam buku Etnologi Gerbang Memahami Kosmos menegaskan bahwa kepercayaan akan yang transenden selalu diwarnai dan dipengaruhi oleh faktor-faktor pribadi dan budaya yang terbatas.
Suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox Populi Vox Dei. Tuhan yang transenden hadir dalam koda, sabda. Para pemilik koda adalah citra wajah Yang Transenden.
Menurut Filsfuf H.G Gademer dalam buku Gregor Neonbasu, tanpa bahasa manusia tidak mungkin berbuat apa-apa di dunia. Tanpa koda, aspirasi dari masyarakat seorang politisi tidak bisa meraih kekuasaan. Menerima mandat dari para pemilik koda seorang politisi, calon wakil rakyat dituntut untuk rela dan bersedia berjalan bersama, melewati segala rintangan dan tantangan untuk sebuah perjumpaan tulus, untuk sebuah dialog berbudaya yang terbuka.
Pemilu Sarana Integrasi Bangsa
Keberadaan beberapa TPS di beberapa pelosok desa yang sulit dijangkau dengan kendaraan, hanya ditempuh dengan berjalan kaki menerobos padang ilalang, membungkuk di bawah tali temali menjalar, menapak lembah memahat bukit dengan tapak dan keringat, di sana ada sebuah pesan yang teramat agung untuk dipahami. Di balik bukit, di tempat terpencil ada suara tulus dalam ikatan kosmos.
Mungkin mereka hanya berharap agar sang penerima mandat dapat memperjuangkan agar ada tapak jalan dapat dilalui kendaraan, agar mereka tidak perlu lagi memikul hasil pertanian, berjalan kaki menuju pasar dengan jarak sekian kilometer. Mereka hanya berharap ada jalan bagi anak-anak mereka menuju gerbang kebijaksanaan agar anak- anak mereka bisa membaca dan menulis dengan benar.
Tapi sayang teriakan mereka kembali memantul di dinding bukit sementara penerima kekuasaan telah menjadikan kursi kekuasaan menjadi sebuah makna kemalasan dialog dan perjumpaan.
Ann Druyan (2020 ) sebagaimana mengutip Karl Sagan mengatakan manusia adalah pemburuh dan pengumpul. Predikat ini memberikan keterangan kultural mengenai pribadi manusia yang rapuh , karena dorongan hasrat untuk memenuhi keinginan hati.
Mungkinkan para pencari suara rakyat hanya sebatas pemburuh dan pengumpul? Setelah mendapat mandat, hilang berita. Mungkinkah TPS hanya sebatas tempat pencoblosan saja atau dari TPS keheningan refleksi kosmos dapat mengispirasi para pencari mandat untuk menenun kemanusiaan dalam kebijakan publik yang memanusiakan Ata Dike (orang baik). Dari TPS terpencil di pelosok desa mungkinkah suara minor mendapat tempat dalam tenunan kemanusiaan Indonesia?
- Penulis, Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Divisi Program Data dan Informasi







