Menenun Kebijakan Publik di Bilik TPS

fabianus boli uran5

Oleh Fabianus Boli Uran

Gema pemilu serentak 14 Februari 2024 semakin  bergaung. Setiap gema disambut sorak sorai. Antusiasme para kontestan melalui wadah partai politik  terus menghadirkan narasi-narasi  di ruang publik.  Masyarakat disuguhkan sekian informasi . Kadang informasi-informasi manipulatif pun dikemas menjadi sebuah kebenaran.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Di tengah pertarungan informasi di media, KPU bersama jajarannya terus memastikan setiap tahapan dilalui dengan  baik, taat asas, tepat waktu. Satu tahapan yang telah dan sedang dilakukan adalah Penyusunan Daftar Pemilih.  Secara regulasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU No 27 Tahun 2023  Tentang Pedoman Teknis  Penyusunan Daftar Pemilih  Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Daftar Pemilh Tetap  yang tersebar di sekian Tempat Pemungutan Suara ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota pada tanggal 20-21 Juni 2023.

Tempat Pemungutan Suara  (TPS) bukan sekadar  tempat untuk warga masyarakat menyalurkan aspirasinya,  tetapi TPS lebih dimaknai sebagi media transformasi informasi, transformasi kebijakan publik dan sebagai sarana integrasi bangsa.

Tulisan singkat ini sebagai sebuah refleksi atas  proses  menghadirkan TPS di pelosok-pelosok desa yang terpencil, sulit dijangkau.

TPS Media Transformasi Informasi

Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebagai wadah  masyarakat mempercayakan aspirasinya  setelah mencermati, mendalami informasi berkaitan dengan calon wakil rakyat yang akan dipilih. Pada masa tahapan kampanye setiap calon legislatif  berjuang menghadirkan informasi yang baik dan benar kepada masyarakat, memastikan kepada para pemilih bahwa mereka pantas dipertimbangkan untuk dipilih, dipercayakan untuk mengemban mandat, aspirasi.

Setelah memastikan pilihan yang tepat dan benar, para pemilih mendelegasikan aspirasinya, serentak  terjadi proses transformasi informasi menjadi kepercayaan penuh, total. Dalam tradisi Lamaholot, Kabupaten Flores Timur, aspirasi, suara disebut dengan koda.  Koda  merupakan sesuatu yang suci, kudus.  TPS, tempat pemungutan suara bisa diterjemahkan dengan makna tempat penyerahan  suara.

Kemurnian koda ini hendaknya ditenun menjadi satu kesatuan kesadaran dari para pengemban amanat untuk menghadirkan kebijakan publik  yang bersifat holistik. Bilik suara bukan sekadar tempat menyalurkan hak konstitusi tetapi ia harus dimaknai sebagai ruang kontemplasi sejenak  ketika sesuatu yang suci, kudus harus diberikan kepada dunia, kepada orang yang mungkin akan mengkhianati sang pemberi mandat.

Ada proses membangun dan memberikan kepercayaan.  Psikolog agama James W.Fowler sebagaimana dikutip oleh Gregor Neonbasu dalam buku Etnologi Gerbang Memahami  Kosmos menegaskan bahwa kepercayaan  akan yang transenden selalu diwarnai dan dipengaruhi  oleh faktor-faktor pribadi dan budaya yang terbatas.

Suara rakyat adalah suara Tuhan, Vox Populi Vox Dei. Tuhan yang transenden hadir dalam koda, sabda.  Para pemilik koda adalah citra  wajah Yang Transenden.

Menurut   Filsfuf H.G Gademer dalam buku Gregor Neonbasu, tanpa bahasa  manusia  tidak mungkin berbuat apa-apa di dunia.  Tanpa koda, aspirasi dari masyarakat seorang  politisi tidak bisa meraih kekuasaan. Menerima mandat dari para pemilik koda  seorang politisi,  calon wakil rakyat  dituntut untuk rela dan bersedia berjalan bersama, melewati segala rintangan dan tantangan  untuk sebuah perjumpaan tulus, untuk sebuah dialog berbudaya yang  terbuka.

Pemilu Sarana Integrasi Bangsa

Keberadaan beberapa TPS di beberapa pelosok desa yang sulit dijangkau dengan kendaraan, hanya ditempuh dengan berjalan kaki menerobos padang ilalang,  membungkuk di bawah tali temali menjalar, menapak  lembah memahat bukit dengan tapak dan keringat, di sana  ada sebuah pesan yang teramat agung untuk dipahami. Di balik bukit, di tempat terpencil ada suara tulus dalam ikatan kosmos.

Mungkin mereka hanya berharap agar sang penerima mandat dapat memperjuangkan agar ada tapak jalan dapat dilalui kendaraan, agar mereka tidak perlu lagi memikul hasil pertanian, berjalan kaki menuju pasar dengan jarak sekian kilometer. Mereka hanya berharap ada jalan bagi anak-anak mereka menuju gerbang kebijaksanaan  agar anak- anak mereka bisa membaca dan menulis dengan benar.

Tapi sayang  teriakan mereka  kembali memantul di dinding bukit sementara penerima kekuasaan  telah menjadikan  kursi  kekuasaan menjadi sebuah makna  kemalasan dialog dan perjumpaan.

Ann Druyan  (2020 ) sebagaimana mengutip  Karl Sagan mengatakan manusia adalah pemburuh dan pengumpul.  Predikat ini memberikan keterangan kultural  mengenai pribadi manusia yang rapuh , karena dorongan hasrat untuk memenuhi keinginan hati.

Mungkinkan para pencari suara rakyat hanya sebatas pemburuh dan pengumpul? Setelah mendapat mandat, hilang berita.  Mungkinkah TPS hanya sebatas tempat pencoblosan saja atau dari TPS keheningan refleksi kosmos dapat mengispirasi para pencari mandat untuk menenun  kemanusiaan dalam kebijakan publik  yang memanusiakan Ata Dike (orang baik). Dari TPS terpencil di pelosok desa mungkinkah suara minor mendapat tempat dalam tenunan kemanusiaan Indonesia?

  • Penulis, Komisioner KPU Kabupaten Flores Timur, Divisi Program Data dan Informasi

Pos terkait