4 Komite DPD Kompak Tolak Sentralisasi di RUU Cipta Kerja

Jakarta DPT Ketemu DPR

JAKARTA kabarntt.id--Empat pimpinan komite di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menolak frasa atau semangat menarik kewenangan daerah ke pusat. Frasa itu tercantum dalam RUU Cipta Kerja.

Para Senator menganggap RUU Cipta Kerja membuat mundur ke era sentralistik. Demikian pendapat Komite I hingga IV DPD RI yang disampaikan Ketua DPD RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, saat rapat kerja dengan Menteri Koordinator (Menko)  Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (25/7/2020), di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dalam pengantarnya, La Nyalla sempat menyinggung bahwa DPD memandang ada frasa dalam RUU Cipta Kerja yang bertentangan dengan konstitusi, di Pasal 18 ayat 1, 2 dan 5 UUD NRI 1945. Karena semangat sentralisasi perijinan dan kewenangan pemerintah pusat bisa berpotensi merugikan daerah. “Ini bisa juga menghilangkan semangat otonomi daerah yang telah kita rintis sejak awal era reformasi,” urainya.

Ditambahkan La Nyalla, para pimpinan alat kelengkapan DPD juga memandang hilangnya kepastian hukum terkait sanksi pidana dan administratif sebagai pengganti sanksi pidana. Dan akan menjadi sangat gemuk delegasi pengaturan ke peraturan pelaksana di bawah UU. Ditambah lagi, kewenangan Presiden mencabut Perda di Pasal 166 RUU tersebut rawan melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada.

Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan pemerintah memang ingin mempercepat pembahasan RUU Cipta Kerja ini mengingat RUU ini adalah reformasi paling positif di Indonesia dalam 40 tahun terakhir, khususnya di bidang investasi dan perdagangan.

Pos terkait