“Jangan juga Pak Ketua selalu beralasan bahwa kami merugikan masyarakat dengan tidak menghadiri sidang. Justru kita semua ini adalah wakil rakyat dan kami tidak ada sedikitpun merugikan rakyat, atau menghambat pembangunan di Kota Kupang. Pembenahan di dalam lembaga ini harus dibereskan lebih dahulu sebelum kita keluar untuk melayani. Ini dipertimbangkan juga tentang ketidakpercayaan kami terhadap Ketua DPRD. Dan ini sesuai aturan yang dibenarkan dan juga masuk dalam Tata Tertib DPRD,” serunya.
Memurut Dogon, sudah 5 dari 8 fraksi yang menandatangani mosi tidak percaya dan itu sudah sah dan sesuai aturan.
“Kami menghimbau Ketua DPRD agar juga sesuai dengan mekanisme, jika tidak mau merugikan masyarakat berilah tanggung jawab kepada jajaran setingkat atau wakil ketua untuk mengambil alih tanggung jawab. Kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami minta juga Pak Ketua untuk berlaku sesuai dengan aturan,” imbuhnya. (np)







