LARANTUKA kabarntt.id—Fraksi Partai Golkar DPRD Flores Timur (Flotim), menerima dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk dibahas ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Dua ranperda itu yakni Ranperda Tentang Parkir dan Retribusi Jasa Umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Hendrik Fernandez.
Sikap Fraksi Partai Golkar ini diungkap dalam kata putus fraksi pada sidang DPRD Flotim, Rabu (10/3/2021).
Tentang retribusi jasa parkir, menurut Fraksi Golkar, perlu didukung sebagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan demi meningkatkan kemandirian fiskal, termasuk penambahan obyek retribusi parkir.
“Namun mempertimbangkan obyek ini tidak bersifat permanen tetapi bersifat momental dan lebih banyak dilaksanakan oleh masyarakat, maka besaran retribusi 30 % agar dapat ditinjau kembali demi menjaga semangat kreativitas dan inovasi masyarakat,” demikian sikap Fraksi Golkar yang dibacakan Adi Kelen.
Terkait retribusi jasa umum, menurut Fraksi Golkar, besaran tarif retribusi sesungguhnya bukanlah suatu bentuk sikap ketidakberpihakan terhadap masyarakat kecil dalam menikmati pelayanan di rumah sakit.
“Tetapi sesungguhnya hanya untuk menyesuaikan dengan peralatan kesehatan baru yang lebih memadai dan lebih mahal,” tegas Fraksi Golkar.
Fraksi Golkar berharap agar perbaikan pelayanan yang lebih profesional dan lebih beretika mesti menjadi komitmen moral rumah sakit. (den)







